About Me

Saya adalah anak terakhir dari 9 (Sembilan) bersaudara dan lahir dari keluarga bahagia

Monday, July 29, 2019

Contoh Tata Tertib Peserta Didik SD/MI


TATA TERTIB PESERTA DIDIK

I.       WAKTU SEKOLAH
  1. Sebelum Pelajaran
1.  Siswa harus tiba di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pembelajaran tahfiz/tahlil/senam* (sesuai jadwal) dimulai.
2.      Siswa bersalaman dengan teman/guru dan mengucapkan salam.
3.   5 menit sebelum pelajaran dimulai (jam 06.45 WIB), siswa harus mengikuti program tahfidz/tahlil/senam (sesuai jadwal).
4.      Setelah bel tanda masuk berbunyi (Jam 07.15 WIB.), siswa segera berbaris di depan kelas kemudian masuk kelas satu persatu dengan tertib dilanjutkan berdoa dan memberi salam pada guru.
5.      Siswa yang datang terlambat harus minta ijin kepada Bapak/Ibu guru, dapat atau tidaknya mengikuti pelajaran
  1. Pelajaran
1.      Siswa harus mengikuti seluruh pelajaran dari jam pertama sampai terakhir
2.      Pelajaran dimulai dari pukul 07.15 - 12.20 WIB (Kelas I s/d III) dan pukul 07.15 – 12.55 WIB. (Kelas IV – VI) dilanjutkan jamaah shalat dzuhur untuk kelas IV-VI (Sesuai Jadwal) dan kegiatan ekstra kurikuler/ les mata pelajaran. Khusus Hari Jum`at dan Sabtu dimulai pukul 07.15 – 11.10 WIB.
3.    Pada waktu istirahat, siswa harus berada di luar ruangan dan tidak diperkenankan keluar lingkungan madrasah melebihi zona aman yang ditetapkan madrasah, kecuali bila keadaan tidak memungkinkan.
4.      Jika pada waktu tertentu ada jam kosong, ketua kelas segera memberitahu guru piket.
5.    Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tidak boleh ribut, bercanda atau kegiatan lain yang. tidak ada hubungannya dengan pelajaran
  1. Meninggalkan Kelas/Absensi
1.     Siswa boleh pulang setelah bel tanda pelajaran terakhir berbunyi, dengan berdo'a bersama-sama terlebih dahulu.
2.   Siswa yang terpaksa meninggalkan kelas sebelum waktunya, harus meminta ijin kepada guru yang mengajar.
3.     Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena alasan tertentu, harus minta ijin kepada wali kelasnya secara tertulis yang dibuat oleh orang tua/wali.

II.    KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEINDAHAN
A.    Pakaian
1.      Siswa harus berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan :
·         Hari Senin dan Selasa memakai seragam merah putih.
·         Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik/ma'arif.
·         Hari Jum'at dan Sabtu memakai seragam pramuka.
·         Seragam olah raga hanya dipakai ketika ada jam  mapel Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan atau mata pelajaran/kegiatan lain yang mengharuskan menggunakan seragam olah raga.
2.   Siswa harus berpakaian bersih, rapi, sopan dan tidak diperbolehkan memakai perhiasan yang berlebih-lebihan.

B.     Kebersihan dan Ketertiban Kelas
1.      Jabatan organisasi kelas dipilih berdasarkan musyawarah, dan disetujui oleh wali kelas.
2.      Siswa yang terpilih dalam struktur organisasi kelas, harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
3.   Petugas kebersihan kelas harus datang 15 menit sebelum bel tanda dimulainya kegiatan pembiasaan diri berbunyi.
4.      Siswa harus membuang sampah pada tempatnya.

C.    Akhlaq/Etika
1.      Dalam pergaulan sehari-hari siswa harus :
·         Hormat kepada guru maupun karyawan madrasah.
·         Saling menghormati antar siswa.
·         Bersikap sopan terhadap siapapun.
2.   Setiap siswa harus menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan kenyamanan, dan kearsipan.
3.    Setiap siswa harus membudayakan 3-S : Senyum, Salam, Sapa.

III. KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER
  1. Siswa harus mengikuti upacara tiap hari senin jam 07.00 sampai selesai atau hari lain yang diumumkan oleh Kepala Madrasah.
  2. Siswa harus mengikuti hafalan Al-Qur'an Juz 30 setiap hari Selasa Sampai Sabtu Kecuali hari Jum'at (Tahlil)  jam 07.00 dan Hari Sabtu jam 07.00 Senam.
  3. Siswa harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan madrasah.

IV. SANKSI-SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib ini, dikenakan sanksi yang dijatuhkan berupa :
  • Peringatan atau teguran baik secara lesan ataupun tertulis.
  • Dikeluarkan dari madrasah.

V.    LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian oleh Kepala Madrasah.


Ditetapkan di  : Kemangguan
Pada tanggal   :  15 Juli 2019
Kepala Madrasah



ETI SUMIATI, S.Pd.I
NIP. ---


No comments:

Post a Comment