TATA TERTIB
PESERTA DIDIK
I. WAKTU SEKOLAH
- Sebelum Pelajaran
1. Siswa harus tiba di sekolah
selambat-lambatnya 10 menit sebelum pembelajaran tahfiz/tahlil/senam* (sesuai jadwal) dimulai.
2. Siswa bersalaman
dengan teman/guru dan mengucapkan salam.
3. 5 menit sebelum pelajaran
dimulai (jam 06.45 WIB), siswa harus mengikuti program tahfidz/tahlil/senam (sesuai jadwal).
4. Setelah bel tanda masuk
berbunyi (Jam 07.15 WIB.), siswa segera berbaris di depan kelas kemudian
masuk kelas satu persatu dengan tertib dilanjutkan berdoa dan memberi salam
pada guru.
5. Siswa yang datang terlambat
harus minta ijin kepada Bapak/Ibu guru, dapat atau tidaknya mengikuti pelajaran
- Pelajaran
1.
Siswa harus mengikuti seluruh pelajaran dari jam pertama
sampai terakhir
2.
Pelajaran dimulai dari pukul 07.15 - 12.20 WIB
(Kelas I s/d III) dan pukul 07.15 – 12.55 WIB. (Kelas IV – VI) dilanjutkan jamaah shalat dzuhur untuk kelas
IV-VI (Sesuai Jadwal) dan kegiatan ekstra kurikuler/ les mata pelajaran. Khusus
Hari Jum`at dan Sabtu dimulai pukul 07.15 – 11.10 WIB.
3. Pada waktu istirahat, siswa harus berada di luar ruangan dan tidak diperkenankan
keluar lingkungan madrasah melebihi zona aman yang ditetapkan madrasah, kecuali bila keadaan tidak memungkinkan.
4. Jika pada waktu tertentu
ada jam kosong, ketua kelas segera memberitahu guru piket.
5. Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib,
tidak boleh ribut, bercanda atau kegiatan lain yang. tidak ada hubungannya
dengan pelajaran
- Meninggalkan Kelas/Absensi
1. Siswa boleh pulang setelah
bel tanda pelajaran terakhir berbunyi, dengan berdo'a bersama-sama terlebih
dahulu.
2. Siswa yang terpaksa
meninggalkan kelas sebelum waktunya, harus meminta ijin kepada guru yang
mengajar.
3. Siswa yang tidak dapat mengikuti pelajaran karena alasan tertentu,
harus minta ijin kepada wali kelasnya secara tertulis yang dibuat oleh orang
tua/wali.
II. KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEINDAHAN
A.
Pakaian
1. Siswa harus berpakaian
seragam sesuai dengan ketentuan :
·
Hari Senin dan Selasa memakai seragam merah putih.
·
Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik/ma'arif.
·
Hari Jum'at dan Sabtu memakai seragam pramuka.
·
Seragam olah raga hanya dipakai ketika ada jam mapel Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan
Kesehatan atau mata
pelajaran/kegiatan lain yang mengharuskan menggunakan seragam olah raga.
2. Siswa harus berpakaian bersih, rapi, sopan dan tidak
diperbolehkan memakai perhiasan yang berlebih-lebihan.
B.
Kebersihan dan Ketertiban Kelas
1. Jabatan organisasi kelas
dipilih berdasarkan musyawarah, dan disetujui oleh wali kelas.
2. Siswa yang terpilih dalam
struktur organisasi kelas, harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung
jawab.
3. Petugas kebersihan kelas
harus datang 15 menit sebelum bel tanda dimulainya kegiatan pembiasaan diri berbunyi.
4.
Siswa harus membuang sampah pada tempatnya.
C.
Akhlaq/Etika
1. Dalam pergaulan sehari-hari
siswa harus :
·
Hormat kepada guru maupun karyawan madrasah.
·
Saling menghormati antar siswa.
·
Bersikap sopan terhadap siapapun.
2. Setiap siswa harus menjaga
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan kenyamanan, dan kearsipan.
3. Setiap siswa harus
membudayakan 3-S : Senyum, Salam, Sapa.
III. KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER
- Siswa harus mengikuti upacara tiap hari senin jam 07.00 sampai selesai atau hari lain yang diumumkan oleh Kepala Madrasah.
- Siswa harus mengikuti hafalan Al-Qur'an Juz 30 setiap hari Selasa Sampai Sabtu Kecuali hari Jum'at (Tahlil) jam 07.00 dan Hari Sabtu jam 07.00 Senam.
- Siswa harus
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan madrasah.
IV. SANKSI-SANKSI
Siswa yang melanggar
tata tertib ini, dikenakan sanksi yang dijatuhkan berupa :
- Peringatan
atau teguran baik secara lesan ataupun tertulis.
- Dikeluarkan dari madrasah.
V.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, akan
diatur kemudian oleh Kepala Madrasah.
Ditetapkan di : Kemangguan
Pada tanggal : 15 Juli 2019
Kepala Madrasah
ETI SUMIATI, S.Pd.I
NIP. ---
No comments:
Post a Comment