About Me

Saya adalah anak terakhir dari 9 (Sembilan) bersaudara dan lahir dari keluarga bahagia

Monday, October 1, 2018

Pemberian Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 yang telah disahkan semenjak Januari 2018.
Pemberian Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS
Operatormumet

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru. Pemberian tunjangan insentif bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah, menjadi motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan untuk kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru Non PNS.

Sasaran :
Sasaran pemberian tunjangan insentif guru Non PNS adalah Guru yang berstatus sebagai Guru Madrasah dan Bukan PNS


Persyaratan Penerima Insentif Guru :

1. Guru Non PNS di RA atau madrasah yang aktif mengajar dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Belum lulus sertifikasi guru
3. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
5. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
6. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
8. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun).
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Setiap calon penerima yang diajukan harus disertai dengan :
a. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
b.  Bukti Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

Nominal Tunjangan Insentif

Besaran pembayaran tunjangan insentif bagi guru Non PNS adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan insentif akan dibayarkan secara periodik bulanan, triwulan dan 6 bulan sekali tergantung kondisi satuan kerja pelaksananya dan hanya dibayar Rp. 250.000 per bulan meskipun mengajar di dua RA atau madrasah.

Memang nominal tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah ini belum sesuai harapan namun sangat membantu ekonomi guru RA dan Madrasah Non PNS.

Demikian dan Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment