Dalam SK Dirjen Pendis
Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 yang telah disahkan
semenjak Januari 2018.
![]() |
Operatormumet |
Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru. Pemberian tunjangan insentif bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah, menjadi motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan untuk kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru Non PNS.
Sasaran :
Sasaran pemberian tunjangan
insentif guru Non PNS adalah Guru yang berstatus sebagai Guru Madrasah dan
Bukan PNS
Persyaratan Penerima
Insentif Guru :
1. Guru Non PNS di RA atau madrasah yang aktif mengajar dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Belum lulus
sertifikasi guru
3. Memiliki NPK (Nomor
PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Aktif mengajar di
satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
5. Memenuhi kualifikasi
pendidikan minimal S1 atau D-IV
6. Bertugas pada Ra atau
madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
7. Bukan penerima
bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
8. Belum memasuki usia
pensiun (60 tahun).
9. Tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
10. Tidak merangkap
jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Setiap calon penerima yang diajukan harus
disertai dengan :
a. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out
S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
b. Bukti Cetak Surat Keputusan Layak
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera
dimunculkan di Simpatika)
Nominal Tunjangan
Insentif
Besaran pembayaran tunjangan insentif bagi
guru Non PNS adalah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang
perbulan. Bagi guru yang memenuhi persyaratan menerima tunjangan insentif akan
dibayarkan secara periodik bulanan, triwulan dan 6 bulan sekali tergantung
kondisi satuan kerja pelaksananya dan hanya dibayar Rp. 250.000 per bulan
meskipun mengajar di dua RA atau madrasah.
Memang nominal tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah ini belum sesuai harapan namun sangat membantu ekonomi guru RA dan Madrasah Non PNS.
Demikian dan Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment